Menyikat gigi merupakan
rutinitas keseharian untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, utamanya
di bulan suci ramadhan. Karena di bulan ramadhan kita dihadapkan dengan
ibadah wajib, yaitu berpuasu. Di mana kita harus menahan makan, minum,
dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Menyikat gigi di pagi hari
pada saat berpuasa tentulah menggunakan pasta gigi dan kita tahu hampir
semua pasta gigi yang ada memiliki rasa. Maka di sini timbullah suatu
pertanyaan apa tidak masalah kita menyikat gigi ketika berpuasa, apa
puasa kita batal ketika menyikat gigi?.
Sebagian ulama berpendapat menyikat
gigi di bulan suci ramadhan hukumnya mubah (dibolehkan), asalkan ketika
kita menyikat gigi berhati-hati. Jangan sampai air yang digunakan
berkumur-kumur tetrtelan.
Menyikat gigi mulai dari subuh
sampai siang (dzuhur) hukumnya mubah, akan tetapi ketika sudah lewat
dari waktu dzuhur menyikat gigi hukumnya makruh.
Dari penjelasan di atas dapatlah
kita simpulkan menyikat gigi di bulan suci ramadhan tidak membatalkan
puasa asalkan ketika kita enyikat gigi berhati-hati jangan sampai ada
percikan air sampai di tenggorokan kita.
Tidak sedikit dari kita kaum muslim
yang kurang memperhatikan hal ini, karena alasan malu disebabkan bau
mulut yang tidak sedap. Mereka tidak mempedulikan waktu menyikat gigi,
ada yang malah sampai menyikat gigi setelah waktu dzuhur. Ingat hukum
menyikat gigi di bulan ramadhan adalah makruh, berarti amal ibadah puasa
akan mendapat potongan. Tentunya kita ingin mendapatkan amal ibadah
puasa kita berada pada derajat paling tinggi.
Janganlah karena alasan bau mulut kita menyikat gigi di waktu berpuasa, janganlah malu karena bau mulut.
Karena
bau mulut orang puasa mempunyai nilai yang tinggi disisi alloh swt, sebagaimana
dalam hadist yang diriwayatkan dari abu hurairah RA, nabi SAW bersabda "
demi tuhan , yang diri muhammad berada pada kekuasaannya , bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum disisi alloh daripada bau kesturi ( HR AL - BUKHARI DAN
MUSLIM ). "
Sebaiknya kita menyikat gigi setelah sahur (sebelum waktu Imsak).
0 komentar:
Posting Komentar