JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) telah memblokir (menutup akses) 19 situs yang
memuat memuat konten musik digital ilegal. Langkah blokir ini, dilakukan
Kemkominfo untuk melindungi karya musik anak negeri yang belakangan
mudah diunduh secara ilegal melalui situs internet.
“Sampai saat
ini kami telah memblokir 19 situs yang memuat konten musik digital
ilegal,” terang Kepala Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Okezone, Selasa (10/7/2012).
Pemblokiran
situs yang memuat konten musik digital ilegal masih berdasarkan laporan
masyarakat. Di mana, melalui laporan masyarakat, Kemkominfo memutus link terkait dengan konten musik digital online Ilegal tersebut.
Dengan demikian, meskipun link muncul di layanan pencarian, secara otomatis akses terhadap link tersebut tidak dapat diakses.
Namun,
menurut Anggota Komisi 1 DRP RI Roy Suryo langkah yang dilakukan
pemerintah saat ini belum efektif, karena bertindak berdasakan laporan.
Menurut
Roy yang juga dikenal sebagai pakar telematika, pemerintah harus
memiliki mekanisme yang jelas dalam masalah konten musik digital ilegal.
“Komisi
I satu juga masih melakukan pembicaraan dengan beberapa musisi dan
Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI) untuk mencari mekanisme yang
tepat untuk menghentikan download konten musik digital ilegal di
Indonesia,”
0 komentar:
Posting Komentar