Kamis, 06 Desember 2012

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir (menutup akses) 19 situs yang memuat memuat konten musik digital ilegal. Langkah blokir ini, dilakukan Kemkominfo untuk melindungi karya musik anak negeri yang belakangan mudah diunduh secara ilegal melalui situs internet.

“Sampai saat ini kami telah memblokir 19 situs yang memuat konten musik digital ilegal,” terang Kepala Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Okezone, Selasa (10/7/2012).

Pemblokiran situs yang memuat konten musik digital ilegal masih berdasarkan laporan masyarakat. Di mana, melalui laporan masyarakat, Kemkominfo memutus link terkait dengan konten musik digital online Ilegal tersebut.

Dengan demikian, meskipun link muncul di layanan pencarian, secara otomatis akses terhadap link tersebut tidak dapat diakses.

Namun, menurut Anggota Komisi 1 DRP RI Roy Suryo langkah yang dilakukan pemerintah saat ini belum efektif, karena bertindak berdasakan laporan.

Menurut Roy yang juga dikenal sebagai pakar telematika, pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas dalam masalah konten musik digital ilegal.

“Komisi I satu juga masih melakukan pembicaraan dengan beberapa musisi dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI) untuk mencari mekanisme yang tepat untuk menghentikan download konten musik digital ilegal di Indonesia,”



Sementara itu, Kemkominfo sampai saat ini masih kesulitan untuk memperoleh data pasti terkait jumlah konten musik digital, baik legal maupun yang ilegal di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar