Setiap kendaraan pastilah mempunyai plat nomor. Plat nomor tersebut adalah bagaikan "kartu identitas" bagi kendaraan tersebut. Sebagian orang tahu apa arti dari nomor yang terpajang di depan dan belakang kendaraannya tersebut, sedangkan sebagian lain tidak. Bagi anda yang sudah tahu maka sebaiknya anda meninggalkan post ini dan membaca tulisan pada post lainnya. Dan bagi anda yang belum mengetahuinya silahkan baca uraian berikut dengan sebaik-baiknya. Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta: 1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang 8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang 3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor 7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus 9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan: U - Jakarta Utara B - Jakarta Barat P - Jakarta Pusat S - Jakarta Selatan T - Jakarta Timur E - Depok N - Tangerang C - Tangerang K - Bekasi F - Bekasi Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan: A - Sedan / Motor F - Minibus, Hatchback, City Car V - Minibus J - Jip dan SUV D - Truk T - Taksi U - Kendaraan Staf Pemerintah Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi) Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A). Kode Wilayah Nomor Kendaraan Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006. Sumatera BL = Nanggroe Aceh Darussalam BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat) BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur) BA = Sumatera Barat BM = Riau BH = Jambi BD = Bengkulu BP = Kepulauan Riau BG = Sumatera Selatan BN = Kepulauan Bangka Belitung BE = Lampung Jawa DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD) F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar Jawa Tengah dan DI Yogyakarta G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D) H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E) K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y) R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M) AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z) AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C) AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V) Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo. Jawa Timur L = Kota Surabaya M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K) P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z) S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z) AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z) Catatan: Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan) Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya) Bali dan Nusa Tenggara DK = Bali DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah) EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima) DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao) EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor) ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur) Kalimantan KB = Kalimantan Barat DA = Kalimantan Selatan KH = Kalimantan Tengah KT = Kalimantan Timur Sulawesi DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro) DM = Gorontalo DN = Sulawesi Tengah DT = Sulawesi Tenggara DD = Sulawesi Selatan DC = Sulawesi Barat Maluku dan Papua DE = Maluku DG = Maluku Utara DS = Papua dan Papua Barat Tidak digunakan DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri) Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia: RI 1: Presiden RI 2: Wakil Presiden RI 3: Istri/Suami Presiden RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA) RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab) RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu) RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan) RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu) RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) RI 22: Menteri Perindustrian RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag) RI 24: Menteri Pertanian (Mentan) RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut) RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub) RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes) RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI 32: Menteri Sosial (Mensos) RI 33: Menteri Agama (Menag) RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI 46: Jaksa Agung RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI 52: Wakil Ketua DPR RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49. Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia: CD 12: Amerika Serikat CD 13: India CD 14: Perancis CD 15: Vatikan CD 16: Norwegia CD 17: Pakistan CD 18: Myanmar CD 19: Republik Rakyat Cina CD 20: Swedia CD 21: Arab Saudi CD 22: Thailand CD 23: Mesir CD 24: Perancis CD 25: Filipina CD 26: Australia CD 27: Irak CD 28: Belgia CD 29: Uni Emirat Arab CD 30: Italia CD 31: Swiss CD 32: Jerman CD 33: Sri Lanka CD 34: Denmark CD 35: Kanada CD 36: Brasil CD 37: Rusia CD 38: Afganistan CD 39: Serbia CD 40: Republik Ceko CD 41: Finlandia CD 42: Meksiko CD 43: Hongaria CD 44: Polandia CD 45: Iran CD 47: Malaysia CD 48: Turki CD 49: Jepang CD 50: Bulgaria CD 51: Kamboja CD 52: Argentina CD 53: Romania CD 54: Yunani CD 55: Yordania CD 56: Austria CD 57: Suriah CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) CD 59: Selandia Baru CD 60: Belanda CD 61: Yaman CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU) CD 63: Portugal CD 64: Aljazair CD 65: Korea Utara CD 66: Vietnam CD 67: Singapura CD 68: Spanyol CD 69: Bangladesh CD 70: Panama CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) CD 75: Korea Selatan CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB) CD 77: Bank Dunia CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF) CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO) CD 80: Papua Nugini CD 81: Nigeria CD 82: Chili CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) CD 84: Program Pangan Dunia (WFP) CD 85: Venezuela CD 86: ESCAP CD 87: Kolombia CD 88: Brunei CD 89: UNIC CD 90: IFC CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor CD 97: Palang Merah CD 98: Maroko CD 99: Uni Eropa CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat) CD 101: Tunisia CD 102: Kuwait CD 103: Laos CD 104: Palestina CD 105: Kuba CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO) CD 107: Libya CD 108: Peru CD 109: Slowakia CD 110: Sudan CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan) CD 112: (Utusan) CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR) CD 114: Bosnia-Herzegovina CD 115: Lebanon CD 116: Afrika Selatan CD 117: Kroasia CD 118: Ukraina CD 119: Mali CD 120: Uzbekistan CD 121: Qatar CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA) CD 123: Mozambik CD 124: Kepulauan Marshall Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA. Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas dan bukan kredit). Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar