Dalam rangka
mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan
kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku
bunga). Stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga
kebijakan (BI Rate). Dalam tataran operasional, BI Rate tercermin dari
suku bunga pasar uang jangka pendek yang merupakan sasaran operasional
kebijakan moneter. Sejak 9 Juni 2008, BI menggunakan suku bunga Pasar
Uang Antara Bank (PUAB)1 overnight (o/n) sebagai sasaran operasional
kebijakan moneter.
Agar pergerakan suku bunga PUAB o/n tidak terlalu
melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk
menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang
sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil melalui pelaksanaan
operasi moneter (OM).
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter
oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi
Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang
selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang
dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi
(smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n. Sementara instrumen
Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility)
dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah (deposit
facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor
suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia,
sementara Standing Facilities dilakukan atas inisiatif bank.
Grafik Kerangka Operasional Kebijakan Moneter
Keterangan :
PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Transaksi PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Transaksi PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
1 komentar:
contohnya apa boleh tau?
Posting Komentar