Periode: 15 Maret 2012 – 14 Mei 2012
Rupiah | Valas | |
Bank Umum | 5,5% | 1,0% |
Bank Perkreditan Rakyat | 8,0% | - |
Berdasarkan dengan Undang-undang Republik
Indonesia tentang Lembaga Penjamin Simpanan, maka Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi
menjamin simpanan nasabah penyimpan. Informasi mengenai kriteria
simpanan yang dijamin oleh LPS dapat dilihat di website LPS dialamat www.lps.go.id.
Apabila terdapat perbedaan informasi antara yang
dipublikasikan di website Bank Indonesia ini dengan yang dipublikasikan
di website LPS, silakan menggunakan informasi sebagaimana yang
dipublikasikan di website LPS.
0 komentar:
Posting Komentar